Toko Raja ID

Pajak E-Commerce

Agustus 14, 2024 | by Minim Tokoraja

Pajak E-Commerce

Pendahuluan: Pajak E-Commerce

Tokoraja.id – Dalam dunia belanja online yang terus berkembang, pajak e-commerce menjadi topik yang semakin penting. Saat Anda mengklik tombol “beli sekarang,” mungkin Anda tidak menyadari bahwa ada lebih dari sekadar harga yang harus dipertimbangkan. Pajak e-commerce, meski sering kali terabaikan, memegang peranan krusial dalam setiap transaksi digital. Dari sudut pandang pemerintah yang ingin memastikan kepatuhan pajak, hingga pelaku usaha yang harus mengelola kewajiban mereka, pajak e-commerce menyentuh berbagai aspek. Jadi, bagaimana sebenarnya pajak ini bekerja? Artikel ini akan membawa Anda menyelami seluk-beluk pajak e-commerce, mengungkap berbagai tantangan dan peluang yang ada di baliknya. Bersiaplah untuk membuka mata Anda pada dimensi baru dari belanja online dan memahami lebih dalam tentang pajak yang mempengaruhi setiap klik yang Anda lakukan!

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018. Tentang perlakuan perpajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (E-Commerce) pada 31 Desember 2018. Dalam inti PMK, telah menyebutkan bahwa penjual pasar harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan harus PKP (Pengusaha Kena Pajak ) sebutkan. Kewajiban untuk mengukuhkannya sebagai PKP yang menurut PMK ini, juga memberlakukannya kepada Penyedia Platform Marketplace. Meskipun memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil seperti dalam Peraturan Menteri Keuangan atur tentang batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai.

Pemberitahuan Kepada

Selain itu, PMK menyatakan bahwa Pedagang atau Penyedia Jasa harus memberitahukan NPWP kepada Penyedia Platform Marketplace. Dalam hal kasus Pedagang atau Penyedia Jasa dari tidak memiliki NPWP, menurut PP ini:

  • Pedagang atau Penyedia Jasa bisa mendaftar untuk mendapatkan NPWP melalui aplikasi NPWP yang Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Platform Marketplace sediakan.
  • Pedagang atau Penyedia Jasa harus memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada Penyedia Platform Marketplace.

Adapun “Pedagang atau Penyedia Jasa yang menjual barang dan/atau jasa secara elektronik (e-commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace. Sebagaimana melakukan kewajiban Penghasilan sesuai dengan peraturan-undangan di bidang Penghasilan”, bahwa Pasal 4 PMK ini berkata.

PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa yang menjual BKP (Barang Kena Pajak) dan/atau JKP (Jasa Kena Pajak) online (e-commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace harus membedakan:

  • Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; atau
  • Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam PMK ayat 5(2) ini gugus kalimat menyebutkan, “Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagai 10% (sepuluh persen) dari Nilai Transaksi yang BKP dan/atau JKP serahkan. Di sisi lain, Pajak Penjualan atas Barang Mewah Penjualan Terutang. Menurut PMK ini, mengikuti tarif dan tata cara penyetoran dan pelaporan sesuai dengan peraturan-undangan. Untuk bagian selanjutnya, PMK menyampaikan bahwa PKP Pedagang dan PKP Penyedia Jasa perlu mencantumkan dalam SPT Masa PPN. Seluruh Masa Pajak atas penyerahan PMK dan/ atau tau JKP yang melalui Penyedia Platform Marketplace.

Wajib Melaporkan

Dalam PMK ini, Penyedia Platform Marketplace harus melaporkan rekapitulasi perdagangan yang Pedagang dan/atau Penyedia Jasa lakukan ke Direktorat Jenderal Pajak. Menurut ke Paragraf 77 PMK, “Rekapitulasi transaksi perdagangan sebagaimana semestinya adalah dokumen yang perlu Pasar Platform Penyedia serahkan ke SPT Masa PPN.

Dalam inti PMK, menyebutkan bahwa PKP Penyedia Platform Marketplace melakukan kegiatan:

  • Menyediakan layanan Platform Marketplace bagi Pedagang atau Penyedia Jasa.
  • Penyerahan BKP dan/atau JKP yang melalui Platform Marketplace lakukan.
  • Penyerahan BKP dan/atau JKP selain yang sebelumnya sebutkan, dan wajib membuat Faktur Pajak.

Langkah selanjutnya adalah melihat tata cara pemberhentian BKP dan / atau JKP yang dalam SPT Masa PPN lakukan. Hukum baru Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 1 April 2019, sesuai dengan Pasal 15 PMK Nomor 210/PMK.010/2018 yang Widodo Ekatjahjana tandatangani. Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, pada 31 Desember 2018.

Penutup: Pajak E-Commerce

Dengan semakin berkembangnya e-commerce, pemahaman mendalam tentang pajak e-commerce menjadi krusial. Melalui ketaatan terhadap regulasi ini, perusahaan dapat menghindari sanksi dan masalah hukum yang berpotensi muncul. Penting untuk terus memperbarui diri dengan kebijakan terbaru dan konsultasi ahli untuk memastikan kepatuhan yang tepat waktu. Dengan memanfaatkan informasi ini, kita tidak hanya menjaga keberlanjutan bisnis tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi digital secara adil dan transparan. Jangan ragu untuk terus memperdalam pengetahuan Anda dalam mengelola aspek pajak e-commerce agar dapat meraih manfaat maksimal dari inovasi teknologi ini.

RELATED POSTS

View all

view all